Saat membeli mobil second (bekas) maupun baru pasti diperlukan administrasi untuk balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan dilakukan untuk memudahkan pemilik mobil tersebut saat membayar pajak maupun saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Biaya balik nama mobil sendiri disesuaikan dengan data administrasi mobil tersebut saat pembelian.
Cara Melakukan Balik Nama Mobil
Saat melakukan balik nama mobil, ada beberapa hal yang perlu disiapkan termasuk berbagai data yang dibutuhkan. Cara untuk melakukan balik nama mobil tersebut adalah:
1. Melengkapi data yang dibutuhkan
Saat balik nama mobil, data yang harus Anda siapkan meliputi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian mobil dengan materai 6000.
2. Mendatangi kantor Samsat
Setelah data lengkap, Anda dapat datang ke kantor Samsat untuk mengikuti sejumlah langkah. Pertama melakukan cek fisik mobil tersebut dengan mengidentifikasi nomor rangka dan juga mesin mobil. Setelah itu mengisi formulir yang disediakan sesuai dengan dokumen Anda.
3. Membayar biaya yang dibutuhkan
Untuk biaya balik nama tersebut sekitar Rp 70.000 hingga Rp 100.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Undian yang Berhadiah
Dalam sebuah pameran atau sebagainya sering ada undian berhadiah yang bertujuan untuk memberikan award atau hadiah kepada pelanggan yang telah membeli atau berlangganan dengan perusahaan tersebut. Untuk memudahkan Anda mendapatkan hadiah tersebut, berikut langkahnya.
- Anda dapat mengklik tautan yang sudah disediakan untuk mendaftarkan diri.
- Selanjutnya mengisi data diri serta alamat email yang valid untuk memastikan bahwa Anda benar penduduk Indonesia.
- Lakukan verifikasi akun dan data melalui email yang sudah didaftarkan untuk masuk ke dalam akun Anda.
- Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan QR Code.
- Setelah itu, kunjungi situs hadiah dengan menunjukan QR Code tersebut untuk mendapatkan nomor undian.
Untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti undian tersebut, Anda harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Syarat pertama Anda harus warga negara Indonesia yang ditunjukan dengan KTP dan tidak berkaitan dengan perusahaan yang menyelenggarakan undian tersebut. Undian dilakukan secara terbuka sehingga tidak terjadi kecurangan atau hal lain yang mungkin merugikan sebagian pihak.